Jakarta - Satpol PP Kota Depok menertibkan 220 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Depok. Penertiban dilakukan, salah satunya, untuk menata kembali kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Sebagian bangunan tersebut berdiri di atas bantaran kali dan lahan milik Pemerintah Kota Depok.
"Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 yang telah didahului pembinaan dan peringatan," seperti dilihat di Instagram @pemkotdepok, Jumat (11/9/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air. Selain itu juga, sekaligus mendukung penataan kawasan di wilayah tersebut.
"Sebanyak 220 bangunan ditertibkan menggunakan alat berat excavator dengan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan Satpol PP dan unsur TNI-Polri," ujarnya.
Selain itu, keberadaan bangunan turut menyebabkan penyumbatan saluran air akibat adanya bangunan yang didirikan di atas atau menutup saluran. Penertiban ini juga menjadi bagian dari rencana penataan kawasan di Pancoran Mas.
"Serta pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru untuk mengurai persoalan kemacetan," ungkapnya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8658029/220-bangunan-liar-di-pancoran-mas-depok-dibongkar-jalan-akan-ditata
