SITUBONDO – Lokasi baru aktivitas ship-to-ship (STS) transfer migas di perairan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditinjau bersama oleh Pertamina, otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, dan perwakilan nelayan, Senin (26/10/2026).
Peninjauan langsung di laut tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi operasional transfer migas tidak mengganggu aktivitas penangkapan ikan maupun jalur pelayaran nelayan tradisional.
Hasil peninjauan menyebutkan bahwa titik koordinat baru STS berada jauh di luar zona utama penyebaran jaring dan area penangkapan ikan nelayan tradisional. Para tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan pun menyetujui lokasi tersebut dengan tetap memperhatikan standar keselamatan pelayaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi pemanfaatan ruang laut yang digelar PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Tanjungwangi di Wisata Kampung Kerapu, Situbondo, Jumat (23/10/2026).
Peninjauan dimulai pukul 09.00 WIB menggunakan kapal tugboat Medelin Victoria. Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, Herland Aprilyanto, S.H., M.M., serta melibatkan perwakilan Pertamina, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, tokoh masyarakat, dan kelompok nelayan.
Perwakilan nelayan, Marwoto, meminta kejelasan mengenai batas aman aktivitas kapal besar agar kegiatan melaut masyarakat tidak terganggu.
Nelayan juga mengusulkan pemasangan penanda yang jelas di sekitar lokasi operasional sehingga mereka dapat mengetahui area yang perlu diperhatikan saat melakukan penangkapan ikan.
Sementara itu, Syaiful, salah seorang perwakilan nelayan, meminta agar aktivitas kapal-kapal besar tidak menyebabkan jaring rusak atau tersangkut.
Aspirasi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses dialog antara masyarakat nelayan, Pertamina, dan instansi terkait.
Melalui peninjauan langsung di laut, seluruh pihak dapat melihat kondisi fisik titik koordinat baru serta mengidentifikasi keterkaitannya dengan area tangkap ikan dan jalur penyebaran jaring nelayan tradisional.
Pertama, posisi koordinat baru STS dinyatakan berada jauh di luar zona utama penyebaran jaring dan area penangkapan ikan nelayan tradisional.
Kedua, aktivitas operasional STS dinyatakan tidak menghalangi alur pelayaran perahu nelayan serta menyediakan jarak aman yang memadai bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Ketiga, tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan menyetujui lokasi koordinat baru tersebut dengan tetap memperhatikan standar keselamatan kelautan.
Hasil peninjauan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan kepentingan operasional transfer migas dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan di Situbondo.
Setelah peninjauan lapangan, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi hasil verifikasi dan kesepakatan bersama para pihak.
Komitmen tersebut juga tertuang dalam Surat Komitmen Penjaminan Akses Perikanan Tangkap yang ditandatangani Integrated Terminal Manager Tanjungwangi, Feri Saparudin, pada 21 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Pertamina menyatakan bahwa kegiatan operasional STS tidak akan membatasi, menutup, ataupun mengganggu alur pelayaran dan aktivitas penangkapan ikan nelayan tradisional di sekitar lokasi kegiatan.
Pertamina juga berkomitmen menjaga komunikasi dengan masyarakat pesisir, menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang laut, serta mematuhi standar keselamatan operasional dan pencegahan pencemaran perairan.
Perusahaan turut menyatakan kesediaan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan apabila terjadi kerugian langsung akibat kelalaian operasional yang menghalangi hak akses nelayan di luar radius aman yang disepakati.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, Hendrayono, sebelumnya mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kegiatan penangkapan ikan.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian, terutama penanganan limbah dan sampah dari aktivitas kapal agar tidak mencemari laut dan mengganggu ekosistem perikanan. Dengan peninjauan langsung dan kesepakatan bersama tersebut, aktivitas STS transfer migas di perairan Panarukan diharapkan dapat berjalan selaras dengan kepentingan nelayan, keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan laut.
Sinergi antara Pertamina, pemerintah, otoritas pelabuhan, dan masyarakat nelayan diharapkan menjadi landasan agar kegiatan operasional energi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat pesisir dalam mencari nafkah.
Sumber:
https://beritanasional.id/nelayan-situbondo-setujui-lokasi-baru-transfer-migas-pertamina-di-panarukan-ini-hasil-peninjauan-di-laut/
